KABAR GEMBIRA.!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "TOLONG SEBARKAN INFO INI YA".!!

Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan bagi SIM A, B mau pun C.
Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) berkaitan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia.
Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal itu begitu diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 th. 2013 mengenai Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh perpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Tak tahu apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) dikira akan begitu merepotkan orang-orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal itu, beleid resmi di ambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasar pada info, perpanjangan SIM nanti begitu menyusahkan pemakainya.
Ukuran SIM saat ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dikira begitu sangatlah ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga sinyal inginal yang lain. Jadi, seumpama memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
KABAR GEMBIRA.!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "TOLONG SEBARKAN INFO INI YA".!!
Reviewed by cinta
on
8:51 PM
Rating:
Reviewed by cinta
on
8:51 PM
Rating: